KPK Buka Suara soal Status Penahanan Lukas Enembe: Dibantarkan Sejak Akhir Oktober
Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa hingga sebelum meninggal, Lukas Enembe masih berstatus tahanan KPK.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara mengenai status penahanan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meninggal hari ini, Selasa (26/12/2023).
Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa hingga sebelum meninggal, Lukas Enembe masih berstatus tahanan KPK.
Penahanannya pun telah dibantarkan sejak Senin (23/10/2023).
Baca juga: KPK Benarkan Kabar Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal
"Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Menurut Ali, selama Lukas sakit, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Tim Dokter RSPAD untuk perawatan.
Bahkan pelaynan kesehatan juga diberikan dengan mengizinkan pihak keluarga mendatangkan dokter dari Singapura.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," katanya.
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe akan Dimakamkan dan Diterbangkan ke Papua, Masyarakat Papua Diminta Tenang
Adapun mengenai kabar meninggalnya Lukas Enembe, pihak KPK memperoleh informasi bahwa dia dinyatakan meninggal oleh dokter pada pukul 11.15 WIB.
Hingga kini, KPK masih belum berkomentar secara rinci mengenai dibawanya jenazah Lukas Enembe ke Papua, meskipun masih berada di bawah penahanan KPK.
Hanya saja, pihak KPK memperoleh informasi bahwa Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023).
"Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu 27 Desember 2023," katanya.
Sedangkan dari tim penasihat hukum masih mendiskusikan persiapan menerbangkan Lukas ke Papua untuk dimakamkan.
Sebab hingga kini, Lukas Enembe secara hukum berstatus sebagai terdakwa yang perkaranya diputus banding pada awal Desember 2023 ini.
Baca juga: AHY Berduka Dengar Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia
"Persiapannya tadi kami sudah rundingkan dengan keluarga, bahwa bapak Lukas akan dibawa ke Papua, kemungkinan besok malam lagi mengurus penerbangan, dan apakah di Papua protokolernya seperti apa, kami menunggu," kata penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).