Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Suara soal Status Penahanan Lukas Enembe: Dibantarkan Sejak Akhir Oktober

Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa hingga sebelum meninggal, Lukas Enembe masih berstatus tahanan KPK.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Buka Suara soal Status Penahanan Lukas Enembe: Dibantarkan Sejak Akhir Oktober
Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe saat di Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara mengenai status penahanan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meninggal hari ini, Selasa (26/12/2023).

Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa hingga sebelum meninggal, Lukas Enembe masih berstatus tahanan KPK.

Penahanannya pun telah dibantarkan sejak Senin (23/10/2023).

Baca juga: KPK Benarkan Kabar Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal

"Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Menurut Ali, selama Lukas sakit, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Tim Dokter RSPAD untuk perawatan.

Bahkan pelaynan kesehatan juga diberikan dengan mengizinkan pihak keluarga mendatangkan dokter dari Singapura.

Berita Rekomendasi

"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," katanya.

Baca juga: Jenazah Lukas Enembe akan Dimakamkan dan Diterbangkan ke Papua, Masyarakat Papua Diminta Tenang

Adapun mengenai kabar meninggalnya Lukas Enembe, pihak KPK memperoleh informasi bahwa dia dinyatakan meninggal oleh dokter pada pukul 11.15 WIB.

Hingga kini, KPK masih belum berkomentar secara rinci mengenai dibawanya jenazah Lukas Enembe ke Papua, meskipun masih berada di bawah penahanan KPK.

Hanya saja, pihak KPK memperoleh informasi bahwa Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023).

"Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu 27 Desember 2023," katanya.

Sedangkan dari tim penasihat hukum masih mendiskusikan persiapan menerbangkan Lukas ke Papua untuk dimakamkan.

Sebab hingga kini, Lukas Enembe secara hukum berstatus sebagai terdakwa yang perkaranya diputus banding pada awal Desember 2023 ini.

Baca juga: AHY Berduka Dengar Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia

"Persiapannya tadi kami sudah rundingkan dengan keluarga, bahwa bapak Lukas akan dibawa ke Papua, kemungkinan besok malam lagi mengurus penerbangan, dan apakah di Papua protokolernya seperti apa, kami menunggu," kata penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas