KPK Dalami Dugaan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Pendalaman dilakukan terhadap laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun dari aduan masyarakat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari laporan-laporan mengenai dugaan dana kampanye peserta Pemilu 2024 yang berasal dari illegal mining atau pertambangan ilegal.
Pendalaman dilakukan terhadap laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun dari aduan masyarakat.
Laporan-laporan mengenai dugaan dana kampanye dari illegal mining itu terlebih dulu ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Hal itu menurut Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, sesuai dengan prosedur operasional baku (POB) yang ada di KPK.
"Kita telah memiliki prosedur tetap ya, POB yang baku mengenai penanganan baik LHA PPATK maupun pelaporan yang masuk ke kita. Itu tentu ada telaah-telaah terlebih dahulu yang akan dilakukan oleh Direktorat PLPM," ujar Nawawi dalam keterangannya Selasa (26/12/2023) mengenai pelaporan dugaan dana kampanye dari illegal mining.
Baca juga: Pakar Hukum Berharap Bawaslu Tindaklanjuti Laporan PPATK Soal Sumber Dana Kampanye Ilegal
Setelah dipelajari Direktorat PLPM, hasilnya akan diserahkan kepada Pimpinan KPK.
Kemudian Pimipinan KPK akan merekomendasikan kepada Direktorat Penyelidikan.
"Nantinya akan diteruskan kepada Direktorat Penyelidikan dan tentu akan mampir dulu pada pimpinan untuk dinotadinaskan," ujarnya.
Dalam mempelajari laporan terkait dana kampanye ini, Nawawi memastikan bahwa KPK tak memiliki conflict of interest atau konflik kepentingan terhadap kubu-kubu tertentu.
"Kita enggak ada ngobrol conflict interest dalam konteks penanganan penegakan hukum semacam itu," katanya.
Terkait dana kampanye Pemilu 2024 dari illegal mining ini sebelumnya pernah disampaikan Ketua PPATK di sela-sela acara Diseminasi PPATK, Kamis (14/12/2023).
"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12/2023) saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sumber dana kampanye yang ditemukan PPATK.
Tak hanya illegal mining, PPATK juga menemuan indikasi dana kampanye yang bersumber dari tindak pidana lain. Namun tak dibeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana yang dimaksud.
Sedangkan sumber dana yang berasal kejahatan lingkungan, termasuk illegal mining, PPATK telah menyerahkan data-datanya kepada penegak hukum.
"Banyak ya kita lihat semua tindak pidana. Yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum. Sudah ada di teman-teman penyidik," kata Ivan.
Selain PPATK, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan dugaan serupa ke KPK pada Kamis (21/12/2023).
Dalam laporannya, Koordinator MAKI mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggunakan izin perusahaan yang sudah pailit untuk mengambil untung.
“Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin, mengambil dari perusahaan yang sudah pailit. Bahkan izinnya ditanggalin mundur karena perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/12/2023).