Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Tutup Usia Hari Ini, Sempat Beredar Hoaks Meninggal Dunia Tahun Lalu

Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada hari ini. Sebelumnya kabar hoaks meninggalnya Lukas Enembe beberapa kali beredar.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Lukas Enembe Tutup Usia Hari Ini, Sempat Beredar Hoaks Meninggal Dunia Tahun Lalu
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan)saat bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). 

Dengan adanya informasi hoaks tersebut, pihaknya pun menggelar rapat koordinasi dengan pejabat Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Badan Intelijen Strategis (Bais), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri dan pejabat TNI.

“Betul sebelumnya kami memang mendapatkan informasi hoaks yang berkembang di masyarakat adanya Pak Lukas Enembe meninggal dunia,” kata Ali, 9 Februari 2023.

Padahal saat itu Lukas berada di rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas.

Masyarakat Papua saat itu diminta tidak terprovokasi dengan informasi tidak benar.

Kasus Lukas Enembe

Untuk diketahui Lukas Enembe divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Awal bulan Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberar hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Lukas Enembe dituntut Jaksa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.

Jaksa menyebut suap yang diterima Lukas berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar. Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.

Suap itu terjadi pada tahun 2018 lalu. Piton Enumbi dan Rijantono meberikan suap ke lukas dengan tujuan Gubernur Papua ini memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas