Pengacara: Lukas Enembe Cuci Darah 15 Kali Sebelum Meninggal
Penasihat hukum Lukas Enembe mengungkapkan bahwa kliennya sempat melakukan upaya cuci darah sebelum meninggal.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Lukas Enembe mengungkapkan bahwa kliennya sempat melakukan upaya cuci darah sebelum meninggal.
Tak tanggung-tanggung, cuci darah itu dilakukannya hingga 15 kali sejak awal Oktober 2023.
"Sejak 1 Oktober sampai hari ini, beliau sudah cuci darah kurang lebih sebanyak 15 kali," ujar Penasihat Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).
Cuci darah itu selalu ditangani oleh dokter yang didatangkan langsung dari Singapura.
Menurut Petrus, hal itu merupakan permintaan langsung dari Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Tutup Usia Hari Ini, Sempat Beredar Hoaks Meninggal Dunia Tahun Lalu
Bahkan pada awalnya, Lukas sempat menolak untuk cuci darah di Indonesia.
Namun akhirnya dia luluh, cuci darah dilakukan di Indonesia namun mendatangkan dokter dari Singapura.
"Beliau bisa menerima tindakan medis cuci darah itu setelah dokter dari Singapura datang. Beliau menolak sama sekali cuci darah di indonesia. Dia maunya di Singapura," kata Petrus.
Sikap Lukas yang melunak itu lantaran omongan dokter dari Singapura kepadanya.
Saat itu, 3 dokter dan 2 perawat dari Singapura menangani cuci darah Lukas.
"Terakhir pernyataan dokter Singapura kira-kira begini: Maaf bapak kalau tidak cuci darah tidak akan panjang umur."
Pada awal Desember 2023 ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
*Ket Foto: pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.