Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Kini Status Terpidananya Gugur

Status terpidana kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, gugur setelah meninggal pada Selasa (26/12/2023) hari ini. Inilah perjalanan kasus hukumnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Kini Status Terpidananya Gugur
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe semasa hidup. Saat itu, ia hendak diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023). Kini, status terpidana kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, gugur setelah meninggal pada Selasa (26/12/2023) hari ini. Inilah perjalanan kasus hukumnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB hari ini.

Lukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan akibat penyakit gagal ginjal yang dideritanya.

Dengan meninggal Lukas Enembe, maka status hukum sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi yang kini disandangnya, otomatis gugur.




Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho saat dikonfirmasi Tribun.

"Dengan meninggalnya bapak otomatis gugur," ujar Eko.

Eko belum berencana menemui KPK menyusul meninggalnya Lukas guna membicarakan status hukum.

Baca juga: Penyebab Meninggalnya Lukas Enembe hingga Detik-detik Sebelum Hembuskan Napas Terakhir

Perjalanan Kasus Lukas Enembe

BERITA TERKAIT

Diketahui, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.

Kasus suap dan gratifikasi menjerat Lukas Enembe sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022.

Sejumlah 'drama' sempat mewarnai proses hukum Lukas Enembe. KPK kesulitan melakukan pemeriksaan bahkan penangkapan terhadap Lukas.

Setelah berstatus sebagai tersangka, Lukas telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK yaitu pada 12 September 2022 dan 26 September 2022

Saat itu, Lukas mengaku sedang sakit sehingga tidak bisa ke Jakarta untuk memenuhi panggilan lembaga anti-rasuah itu.

Pengacara Lukas Enembe mengatakan, kliennya menderita sejumlah penyakit mulai dari stroke, masalah jantung, diabetes, hingga gangguan ginjal.

Lantaran kerap mangkit, KPK bersama tim penyidik dan tim medis dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Jayapura pada 3 November 2022.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas