Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Kini Status Terpidananya Gugur
Status terpidana kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, gugur setelah meninggal pada Selasa (26/12/2023) hari ini. Inilah perjalanan kasus hukumnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri ikut serta ke Jayapura untuk pemeriksaan tersebut meski keikutertaannya sempat menuai kritik.
Firli Bahuri mengklaim keikutsertaannya ke Jayapura untuk memastikan keselamatan anggotanya.
Di sisi lain, massa pendukung Lukas Enembe menjaga rumah pribadi mantan Gubernur Papua itu di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Mereka memblokade akses menuju rumah Lukas Enembe mengunakan ekskavator sembari membawa senjata tajam mulai dari panah hingga parang.
Sejumlah simpatisan menuntut agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan di Papua.
Di tengah alasannya yang mengaku sakit, Lukas Enembe justru muncul di publik untuk meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lain pada 30 Desember 2022.
Ini adalah kali pertama Lukas muncul perdana setelah menyandang status sebagai tersangka.
Tak berselang lama setelah kemunculannya itu, KPK menangkap Lukas Enembe di Jayapura pada 10 Januari 2023.
Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK saat sedang makan siang di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT.
Setelah itu Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja lalu ke Bandara Sentani untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Penangkapan Lukas Enembe sempat memicu reaksi dari para pendukungnya yang kemudian menyerang Mako Brimob Kotaraja dengan membawa senjata tajam.
Polisi bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.
Aparat juga melakukan pengawalan ketat penangkapan Lukas Enembe hingga ke bandara.
Dalam perjalanannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mengungkap aliran dana dalam kasus Lukas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.