Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Kini Status Terpidananya Gugur

Status terpidana kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, gugur setelah meninggal pada Selasa (26/12/2023) hari ini. Inilah perjalanan kasus hukumnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Kini Status Terpidananya Gugur
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe semasa hidup. Saat itu, ia hendak diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023). Kini, status terpidana kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, gugur setelah meninggal pada Selasa (26/12/2023) hari ini. Inilah perjalanan kasus hukumnya. 

Namun, apabila Lukas Enembe tidak dapat membayar uang pengganti, maka hartanya akan disita atau diganti dengan tiga tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar Lukas Enembe dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Selain membacakan tuntutan, jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan seperti Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lalu, jaksa juga menganggap Lukas berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bertindak tidak sopan selama persidangan berlangsung.

Kemudian pada 9 Oktober 2023, Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pembacaan vonis, tapi ditunda hingga 19 Oktober 2023.

Sakit menjadi alasan Lukas sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang vonis pun akhirnya digelar dan Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun bui ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

BERITA REKOMENDASI

Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terhadap putusan ini, KPK pun menyatakan banding.

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman bagi Lukas menjadi 10 tahun penjara.

Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurangan.


Hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding.

Ia dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Selain itu, jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Di sisi lain, saat menghadapi proses sidang, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, kasus ini belum dibawa ke pengadilan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla/Yohanes Listyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas