Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Kini Status Terpidananya Gugur

Status terpidana kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, gugur setelah meninggal pada Selasa (26/12/2023) hari ini. Inilah perjalanan kasus hukumnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Kini Status Terpidananya Gugur
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe semasa hidup. Saat itu, ia hendak diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023). Kini, status terpidana kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, gugur setelah meninggal pada Selasa (26/12/2023) hari ini. Inilah perjalanan kasus hukumnya. 

PPATK menemukan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang dinilai tidak wajar.

Lembaga tersebut menemukan 12 temuan, salah satunya adalah setoran uang tunai dengan taksiran Rp 560 miliar yang disalurkan Lukas ke kasino.

PPATK juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dolar Singapura yang dinilai tidak wajar dan dilakukan Lukas dalam jangka pendek.

Di sisi lain, Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KPK menduga sebagian besar dana operasional Lukas selaku Gubernur Papua sebesar Rp 1 triliun digunakan untuk belanja dan minum.

Lembaga anti-rasuah itu menilai, belanja makan dan minum yang diambil dari dana operasional Lukas tidak wajar karena diduga fiktif.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Simpatisan Datangi Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto

Perjalanan Sidang Lukas Enembe

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (WARTAKOTA/YULIANTO)
BERITA REKOMENDASI

Pada 12 Juni 2023, Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, saat itu sidang ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan meminta dihadirkan secara langsung di pengadilan.

Akhirnya, sidang pembacaan dakwaan digelar pada 19 Juni 2023. Lukas Enembe hadir secara langsung dan sempat 'mengamuk' di ruang sidang saat jaksa membacakan dakwaan.

Saat itu, Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai total Rp 1 miliar.

Dalam perjalanannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkali-kali mengeluarkan surat penetapan pembantaran Lukas ke RSPAD dengan alasan kondisi kesehatan.


Saat sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut agar Lukas Enembe dipenjara 10 tahun 6 bulan.

Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti senial Rp 47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan sejak keputusan pengadilan ditetapkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas