Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Kini Status Terpidananya Gugur
Status terpidana kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, gugur setelah meninggal pada Selasa (26/12/2023) hari ini. Inilah perjalanan kasus hukumnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
PPATK menemukan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang dinilai tidak wajar.
Lembaga tersebut menemukan 12 temuan, salah satunya adalah setoran uang tunai dengan taksiran Rp 560 miliar yang disalurkan Lukas ke kasino.
PPATK juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dolar Singapura yang dinilai tidak wajar dan dilakukan Lukas dalam jangka pendek.
Di sisi lain, Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KPK menduga sebagian besar dana operasional Lukas selaku Gubernur Papua sebesar Rp 1 triliun digunakan untuk belanja dan minum.
Lembaga anti-rasuah itu menilai, belanja makan dan minum yang diambil dari dana operasional Lukas tidak wajar karena diduga fiktif.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Simpatisan Datangi Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto
Perjalanan Sidang Lukas Enembe
Pada 12 Juni 2023, Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, saat itu sidang ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan meminta dihadirkan secara langsung di pengadilan.
Akhirnya, sidang pembacaan dakwaan digelar pada 19 Juni 2023. Lukas Enembe hadir secara langsung dan sempat 'mengamuk' di ruang sidang saat jaksa membacakan dakwaan.
Saat itu, Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai total Rp 1 miliar.
Dalam perjalanannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkali-kali mengeluarkan surat penetapan pembantaran Lukas ke RSPAD dengan alasan kondisi kesehatan.
Saat sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut agar Lukas Enembe dipenjara 10 tahun 6 bulan.
Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti senial Rp 47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan sejak keputusan pengadilan ditetapkan.