Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Lukas Enembe, Meninggal Dunia Hari Ini, Eks Gubernur Papua yang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Simak profil eks Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dikabarkan meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023), terdakwa kasus suap dan gratifikasi.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Profil Lukas Enembe, Meninggal Dunia Hari Ini, Eks Gubernur Papua yang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
Kolase Tribunnews.com
Simak profil eks Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dikabarkan meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023), terdakwa kasus suap dan gratifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil eks Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dikabarkan meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023) pada pukul 10.45 WIB di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.

Sebelunnya, kabar meninggalnya Lukas tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPD, Letjend TNI dr. Albertus Budi Sulistya.

"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews.com.

Kendati demikian, Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya Lukas Enembe.

Berdasarkan informasi sebelumnya, Lukas memang sudah mengalami sakit pada bagian jantung dan beberapa kali kondisinya kerap menurun.

Kabar meninggalnya Lukas tersebut juga dikonfirmasi oleh Ketua Tim Penasihat Hukumnya, OC Kaligis.

Baca juga: Lukas Enembe Wafat, OC Kaligis: Ginjalnya Sudah Tidak Berfungsi, Badan Bengkak 3 Hari Sebelumnya

OC Kaligis mengatakan, Lukas meninggal kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.

Berita Rekomendasi

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/12/2023).

Dijelaskan OC Kaligis, tiga hari sebelumnya, Lukas sempat mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.

"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakakn," katanya.

Kemudian, rencananya, sore nanti pihak keluarga akan membawa jasad Lukas ke Papua untuk dimakamkan di sana.

"Ini kan dia kepala adat. Nanti dibawa ke Papua. Mungkin sore," ujarnya.

Berikut profil Lukas Enembe yang meninggal dunia hari ini, Selasa.

Profil Lukas Enembe

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). - Simak profil eks Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dikabarkan meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023), terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). - Simak profil eks Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dikabarkan meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023), terdakwa kasus suap dan gratifikasi. (Warta Kota/Yulianto)

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Lukas Enembe adalah Gubernur Papua yang telah menjabat sejak 2013.

Ia menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode.

Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir pada 27 Juli 1967 di Mamit, Kabupaten Tolikara dan saat ini berusia 56 tahun.

Lukas menikah dengan Ny Yulce W Enembe dan dikaruniai tiga orang anak.

Ia merupakan lulusan Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.

Saat kuliah, Lukas juga aktif menjadi penggerak kegiatan Kelurahan Tani Pegunungan Tengah hingga tahun 1996.

Baca juga: Rekam Jejak Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD

Kemudian, Lukas mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.

Lalu, setelah satu tahun menjadi PNS, Lukas melanjutkan studinya di The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia, dari tahun 1998-2001.

Pada 2005, Lukas diketahui beralih karier sebagai politikus dan memutuskan untuk menjadi calon wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.

Sebelum akhirnya menjadi Gubernur Papua pada 2013, sebelumnya, Lukas menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya pada 2007.

Data Keluarga

Nama Istri: Ny. Yulce W. Enembe

Pekerjaan Istri: Ibu Rumah Tangga

Anak-anak:

1. Astract Bona T.M. Enembe

2. Eldorado Gamael Enumbi

3. Dario Alvin Nells Isak Enembe

Riwayat Pendidikan

- SD YPPGI Mamit : Lulusan Tahun 1980

- SMAN 1 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1983

- SMAN 3 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1986

- Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado (1995)

- The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, -Australia (2001)

Riwayat Organisasi

- Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara (1989–1992)

- Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado (1990–1995)

- Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (1992–1994)

- Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992–1995)

- Penggerak Kegiatan Keluarga Tani Pegunungan Tengah (1995 – 1996)

- PNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1997)

- Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2001-2005)

- Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2007-2012)

- Ketua DPD Partai Demokrat Papua (2006-2011, 2012-2017, 2017-2022)

Perkembangan Terakhir Kasus Korupsi Lukas Enembe

Tantang KPK Buktikan Soal Kepemilikan Jet Pribadi, Lukas Enembe: Tunjukan Dimana Jet Itu Diparkir. - Simak profil eks Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dikabarkan meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023), terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Tantang KPK Buktikan Soal Kepemilikan Jet Pribadi, Lukas Enembe: Tunjukan Dimana Jet Itu Diparkir. - Simak profil eks Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dikabarkan meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023), terdakwa kasus suap dan gratifikasi. (Tribunnews.com/Fahmi)

Informasi terakhir mengenai perkembangan kasus Lukas adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman matan Gubernur Papua itu menjadi 10 tahun penjara pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Maka, dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Baca juga: PPATK Setop Transaksi Ribuan Rekening di Tahun 2023, Singgung Kasus Lukas Enembe

Bahkan, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding, yakni dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

(Tribunnews.com/Rifqah/Triyo Handoko/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas