Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ditahan, Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam Lebih di Bareskrim

Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Belum Ditahan, Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam Lebih di Bareskrim
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri selesai diperiksa soal kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). 

"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," ungkapnya.

Untuk itu, Ade menegaskan Firli Bahuri sudah wajib untuk memberikan keterangannya tersebut untuk kepentingan penyidik.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Firli Bahuri saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ancamannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas