Belum Ditahan, Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam Lebih di Bareskrim
Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan pantauan, Firli Bahuri keluar dari gedung Bareskrim sekira pukul 20.30 WIB dengan pengawalan yang cukup ketat dari para ajudan dan polisi yang berjaga.
Firli Bahuri yang menggunakan kemeja berwarna Khaki tak mengucapkan sepatah kata pun saat melenggang masuk ke mobil Toyota Fortuner berpelat B 1890 TJV.
Dia hanya melemparkan senyum dan melambaikan tangan ke arah awak media yang menunggu.
"Dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 20.30 WIB (break salat dzuhur dan makan siang serta break salat ashar dan maghrib)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu.
Sejatinya Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (21/12/2023) pekan lalu.
Baca juga: Cak Imin Singgung Soal Pemain dan Penangkap Koruptor, Sindir Firli Bahuri?
Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar.
Diperiksa Soal Temuan Aset yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan alasan mengapa pihaknya kembali memeriksa Firli Bahuri dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dewan Pengawas Jatuhi Sanksi Etik Terberat ke Firli Bahuri: Diminta Mundur dari Pimpinan KPK
Pemeriksaan dilakukan karena pihaknya menemukan fakta baru yang belum diterangkan pada pemeriksaan sebelumnya.
"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Ade menjelaskan pihaknya sejatinya akan memeriksa soal aset atau harta benda milik Firli maupun milik keluarga tersangka.