Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Dipastikan Hadir di Bareskrim Bawa Bukti, Polisi Dalami Aset Tak Tercatat di LHKPN

Pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Firli Bahuri Dipastikan Hadir di Bareskrim Bawa Bukti, Polisi Dalami Aset Tak Tercatat di LHKPN
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023), Firli Bahuri diperiksa pada Rabu (27/12/2023) pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri 

Diketahui, agenda ini adalah upaya kedua pemanggilan terhadap Firli Bahuri oleh polisi setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) lalu.

Namun Firli Bahuri tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena dikabarkan sudah ada agenda penting lainnya.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat melakukan wawancara dengan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023)
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat melakukan wawancara dengan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Baca juga: Selain Hadir ke Bareskrim, Firli Bahuri Juga akan Datang Dengarkan Putusan Etik Dewas KPK

"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Ian

Adapun agenda Firli Bahuri yakni hadir di pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelas Ian.

Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.

"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," jelas Ian.

Berita Rekomendasi

Namun jika pada penjadwalan ulang ini Firli Bahuri tidak datang, maka pihak kepolisian terpaksa akan melakukan penjemputan paksa.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Ade, Jumat (22/12/2023).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas