Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Disanksi Etik Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undur Diri sebagai Ketua KPK

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli lantaran mempunyai hubungan dengan SYL. Adapun sanksi yang dimaksud mengundurkan diri dari Ketua KPK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Firli Bahuri Disanksi Etik Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undur Diri sebagai Ketua KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli lantaran mempunyai hubungan dengan SYL. Adapun sanksi yang dimaksud mengundurkan diri dari Ketua KPK. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terkait pelanggaran etik yang dilakukannya.

Hal ini disampaikan oleh Dewas KPK dalam sidang putusan etik terhadap Firli Bahuri di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC), Rabu (27/12/2023).

Awalnya, Dewas KPK menyatakan Firli telah terbukti melakukan pelanggaran etik berupa melakukan hubungan langsung dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Selain itu, Firli juga terbukti tidak memberitahukan hubungan dan pertemuan dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya.

"Menimbang bahwa telah dipertimbangkan di atas terpaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK."

"Dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huru a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang tersebut.

Tumpak menjelaskan Firli telah melakukan tiga perbuatan pelanggaran etik.

Baca juga: Selain Firli Bahuri, Ada Lima Saksi Lain yang Juga Diperiksa soal Kasus Pemerasan di Bareskrim Polri

Berita Rekomendasi

Sehingga, sambungnya, sanksi yang dijatuhkan kepada Firli adalah sanksi terberat.

"Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat dalam hal ini adalah sanksi terberat," tuturnya.

Sebelum membacakan sanksi etik, Tumpak terlebih dahulu mengatakan hal meringankan dan memberatkan terhadap Firli.

Adapun hal meringankan tidak ada sedangkan hal memberatkan seperti Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang etik tanpa alasan sah, tidak bisa menjadi contoh sebagai Ketua KPK, dan sudah pernah dijatuhi sanksi etik.

Selanjutnya, Tumpak pun mengumumkan bahwa Firli terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki hubungan dengan SYL dan tidak memberitahukannya kepada pimpinan KPK.

Perilaku ini, sambungnya, membuat Firli terbukti melanggar Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku.

"Menyatakan terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku," kata Tumpak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas