Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Disanksi Etik Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undur Diri sebagai Ketua KPK

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli lantaran mempunyai hubungan dengan SYL. Adapun sanksi yang dimaksud mengundurkan diri dari Ketua KPK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Firli Bahuri Disanksi Etik Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undur Diri sebagai Ketua KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli lantaran mempunyai hubungan dengan SYL. Adapun sanksi yang dimaksud mengundurkan diri dari Ketua KPK. Tribunnews/Jeprima 

Dia mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Jokowi.

Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya yang telah direvisi tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Dia juga menanti keputusan dari Presiden Jokowi.

Pada lain sisi, Dewas KPK tidak khawatir pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK disetujui Presiden Jokowi.

Hal itu mengingat, Dewas KPK sudah menentukan hukuman etik yang akan dijatuhkan kepada Firli meskipun belum diumumkan ke publik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas