Ini Daftar 7 Aset Firli Bahuri atas Nama Istri tapi Tak Dilaporkan ke LHKPN: Ada Tanah dan Apartemen
Aset-aset berupa tanah dan bangunan tersebut tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeli sejumlah aset atas nama istrinya, Ardina Safitri.
Namun, aset-aset berupa tanah dan bangunan tersebut tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Padahal, sebagai pejabat negara, Firli wajib melaporkan harta-hartanya tersebut.
Baca juga: Profil 5 Dewas KPK yang Beri Sanksi Etik ke Firli Bahuri, Ada Eks Ketua KPK dan Eks Wakil Ketua MK
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999.
Berdasarkan keterangan dari Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK), Firli Bahuri memiliki tujuh aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Hal tersebut termuat dalam dokumen putusan yang dibacakan Majelis Etik Dewas KPK pada hari ini, Rabu (27/12/2023).
"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Berikut daftar aset yang tak dilaporkan Firli Bahuri:
1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.
2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
3. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.
Baca juga: SYL Sempat Chat Firli saat di Roma, Minta Petunjuk usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.