Kapolri: Ada 288 Ribu Perkara Kejahatan dan 21 Ribu Kekerasan Terhadap Anak-Perempuan Selama 2023
Sigit menjelaskan, bahwa tingkat kejahatan 2023 itu naik 4,3 persen atau 11.965 perkara dibanding tahun 2022 lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa terdapat tren kenaikan terkait kasus kejahatan selama tahun 2023.
Adapun hal itu diungkapkan Kapolri saat menyampaikan Rilis Akhir Tahun 2023 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Sigit menjelaskan, bahwa tingkat kejahatan 2023 itu naik 4,3 persen atau 11.965 perkara dibanding tahun 2022 lalu.
"Total jumlah kejahatan sepanjang tahun 2023 sebanyak 288.472 perkara, naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022," jelas Listyo Sigit dalam keteranganya.
Meski begitu terkait hal tersebut Sigit menjelaskan, bahwa kenaikan kejahatan itu juga berbanding lurus dengan jumlah penyelesaian kasus tersebut.
Adapun sepanjang tahun 2023, eks Kabareskrim Polri itu mengungkapkan terdapat 203.293 perkara yang berhasil diselesaikan atau naik 3.146 dibandingkan tahun 2022.
"Upaya penegakkan hukum yang kami lakukan upaya terakhir dengan mengedepankan pendekatan restorative justice guna memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," jelasnya.
Selain itu dalam tahun yang sama terdapat 21.768 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam kurun waktu 2023 tersebut.
Adapun dalam jumlah tersebut, Polri kata Sigit paling banyak menerima laporan perihal kasus kekerasan terhadap anak yakni berjumlah 11.084 perkara.
Hal itu pun disebutkan meningkat sebanyak 12,3 persen dibanding dengan tahun 2022 lalu.
Sedangkan untuk jumlah penyelesaian kasus itu sendiri sebanyak 8.008 perkara atau 36,76 persen dari total jumlah kasus yang ada.
"Upaya penyelesaian perkara yang ada masih terus berproses karena penanganan terhadap perempuan dan anak memiliki penanangan khusus," jelasnya.