Meski Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi, Ini Penjelasannya
KPK menyebut negara masih berhak menuntut ganti rugi meski Lukas Enembe telah meninggal dunia, Selasa (26/12/2023).
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
Dapat Penghormatan dari Rakyat Papua
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Tiba di Papua Kamis Besok, Pengamanan Area Bandara Sentani Jayapura Diperketat
Meski sempat terjerat kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 triliun, Lukas Enembe akan mendapat penghormatan sebelum dimakamkan pada Kamis (28/12/2023).
Penghormatan akan dilakukan oleh jajaran pemerintahan Papua.
Kuasa hukum Luka Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan penghormatan diberikan karena Lukas Enembe dianggap sebagai mantan gubernur yang berjasa untuk Papua.
"Kami dapat informasi dari airlines (penerbangan) bukan pukul 00.00 WIB, tapi menjadi pukul 01.00 WIB subuh, berarti hari Kamis pagi, nanti bisa landing (medarat) di Papua itu pukul 07.00 WIT," ungkap Petrus saat ditemui di rumah duka Santosa RSPAD Gatot Soebroto, Selasa.
"Nanti sampai di sana, karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa di Papua, sehingga mungkin ada acara protokoler seremoninya."
Baca juga: Terbaru Lukas Enembe, Ini Daftar Koruptor yang Meninggal saat Jalani Hukuman Penjara
Kendati demikian, Petrus mengaku belum mengetahui pasti acara seremonial yang akan dilakukan untuk Lukas Enembe.
Ia menganggap acara penghormatan tersebut wajar dilakukan mengingat jasa Lukas Enembe untuk rakyat Papua.
Petrus menambahkan, jenazah Lukas Enembe akan sepenuhnya menjadi milik rakyat Papua setelah tiba di tanah kelahirannya.
"Kami karena hanya bertanggungjawaban di sini, kami mulai dari tadi siang. Bersama beliau dan keluarga dan tadi dari diskusi akan ada ibadah malam ini," tandasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.