Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi, Ini Penjelasannya

KPK menyebut negara masih berhak menuntut ganti rugi meski Lukas Enembe telah meninggal dunia, Selasa (26/12/2023).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Meski Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi, Ini Penjelasannya
Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). Meski Lukas Enembe telah meninggal dunia, negara disebut masih berhak menuntut ganti rugi keuangan negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakhiri proses hukum terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Penghentian proses hukum tersebut dilakukan seiring dengan meninggalnya Lukas Enembe pada Selasa (26/12/2023).

Meskipun begitu, negara disebut masih berhak menuntut kerugian keuangan negara kepada Lukas Enembe.

Hal itu dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK: Proses Hukum Berakhir Tapi Negara Punya Hak Tuntut Ganti Rugi

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah itu mengatakan negara bisa menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata.

"Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," ucap Tanak, dihubungi Rabu (27/12/2023).

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Tanak menjelaskan, agar negara bisa menuntut kerugian keuangan negara, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas ke kejaksaan.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri."

Baca juga: Lukas Enembe Sempat Menolak Cuci Darah di Indonesia, Luluh Setelah Datangkan Dokter dari Singapura

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sup dan gratifikasi.

Lukas Enembe telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tengah proses hukum yang membelitnya, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Lukas Enembe didiagnosis menderita gagal ginjal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas