Meski Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi, Ini Penjelasannya
KPK menyebut negara masih berhak menuntut ganti rugi meski Lukas Enembe telah meninggal dunia, Selasa (26/12/2023).
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakhiri proses hukum terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Penghentian proses hukum tersebut dilakukan seiring dengan meninggalnya Lukas Enembe pada Selasa (26/12/2023).
Meskipun begitu, negara disebut masih berhak menuntut kerugian keuangan negara kepada Lukas Enembe.
Hal itu dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK: Proses Hukum Berakhir Tapi Negara Punya Hak Tuntut Ganti Rugi
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah itu mengatakan negara bisa menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata.
"Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," ucap Tanak, dihubungi Rabu (27/12/2023).
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," imbuhnya.
Tanak menjelaskan, agar negara bisa menuntut kerugian keuangan negara, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas ke kejaksaan.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri."
Baca juga: Lukas Enembe Sempat Menolak Cuci Darah di Indonesia, Luluh Setelah Datangkan Dokter dari Singapura
Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sup dan gratifikasi.
Lukas Enembe telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di tengah proses hukum yang membelitnya, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Lukas Enembe didiagnosis menderita gagal ginjal.
Dapat Penghormatan dari Rakyat Papua
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Tiba di Papua Kamis Besok, Pengamanan Area Bandara Sentani Jayapura Diperketat
Meski sempat terjerat kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 triliun, Lukas Enembe akan mendapat penghormatan sebelum dimakamkan pada Kamis (28/12/2023).
Penghormatan akan dilakukan oleh jajaran pemerintahan Papua.
Kuasa hukum Luka Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan penghormatan diberikan karena Lukas Enembe dianggap sebagai mantan gubernur yang berjasa untuk Papua.
"Kami dapat informasi dari airlines (penerbangan) bukan pukul 00.00 WIB, tapi menjadi pukul 01.00 WIB subuh, berarti hari Kamis pagi, nanti bisa landing (medarat) di Papua itu pukul 07.00 WIT," ungkap Petrus saat ditemui di rumah duka Santosa RSPAD Gatot Soebroto, Selasa.
"Nanti sampai di sana, karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa di Papua, sehingga mungkin ada acara protokoler seremoninya."
Baca juga: Terbaru Lukas Enembe, Ini Daftar Koruptor yang Meninggal saat Jalani Hukuman Penjara
Kendati demikian, Petrus mengaku belum mengetahui pasti acara seremonial yang akan dilakukan untuk Lukas Enembe.
Ia menganggap acara penghormatan tersebut wajar dilakukan mengingat jasa Lukas Enembe untuk rakyat Papua.
Petrus menambahkan, jenazah Lukas Enembe akan sepenuhnya menjadi milik rakyat Papua setelah tiba di tanah kelahirannya.
"Kami karena hanya bertanggungjawaban di sini, kami mulai dari tadi siang. Bersama beliau dan keluarga dan tadi dari diskusi akan ada ibadah malam ini," tandasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.