28 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Selama 2023, Ada Pelanggaran Etik LGBT hingga Narkoba
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan jumlah tersebut naik dibanding dengan jumlah pelanggaran pada 2022.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat ada 497 kasus anggotanya yang melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, hingga pidana.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan jumlah tersebut naik dibanding dengan jumlah pelanggaran pada 2022.
"Selama tahun 2023 berdasarkan data dari Bid Propam Polda Metro Jaya, terdapat 497 pelanggaran. Hal ini mengalami peningkatan sebesar 14 orang dibandingkan pelanggaran pada tahun 2022 sebanyak 483 kasus pelanggaran anggota," kata Karyoto dalam rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Karyoto merinci untuk pelanggaran disiplin ada 145 kasus, pelanggaran kode etik sebanyak 331 kasus dan pelanggaran pidana sebanyak 21 kasus.
Ada pelanggaran yang cukup menonjol untuk anggota yang dikenakan kode etik yakni mulai dari tidak profesional, penggunaan narkoba hingga kasus LGBT.
Dalam hal ini, Karyoto mengungkap ada 28 anggotanya yang sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
"Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya, saya mendapat data terkait jumlah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) anggota Polda Metro Jaya yang alhamdulillah mengalami penurunan. Dari 70 orang pada tahun 2022 menjadi 28 orang pada tahun 2023," jelasnya.
Meski demikian, beberapa anggota Polda Metro Jaya pun menorehkan prestasi di berbagai bidang. Mulai dari pertandingan judo hingga taekwondo.
"Selama tahun 2023 personel Polda Metro Jaya telah meraih berbagai prestasi di bidang olahraga dalam beberapa kejuaraan. Adapun perolehan mendali dari kejuaraan tersebut adalah 68 mendali terdiri dari 29 emas, 17 perak, dan 32 perunggu," imbuhnya.