Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Seleksi Penerimaan Pegawai Kontrak RSUP Persahabatan Tahun 2024, Ini Syaratnya

Berikut cara daftar seleksi Penerimaan Pegawai Kontrak RSUP Persahabatan Tahun 2024, lengkap dengan syarat daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Daftar Seleksi Penerimaan Pegawai Kontrak RSUP Persahabatan Tahun 2024, Ini Syaratnya
https://rsuppersahabatan.co.id/pengumuman
Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan (RSUP Persahabatan) membuka Seleksi Penerimaan Pegawai Kontrak Tahun 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://lowongan.rsuppersahabatan.co.id/ dan ditutup tanggal 31 Desember 2023, pukul 15.00 WIB. 

13. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (wajib bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CAT dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat wawancara).

14. Bersedia bekerja sebagai Pegawai Kontrak RSUP Persahabatan dan tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Tetap atau Aparatur Sipil Negara.

15. Bersedia menjalankan masa penugasan sesuai masa kontrak sampai dengan 31 Desember 2024.

Persyaratan Khusus

1. Pelamar wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

2. Surat Keputusan Akreditasi BAN-PT/ LAM-PTKes minimal akreditasi B.

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan sebelum batas waktu masa berlaku yang tertulis pada STR.

Berita Rekomendasi

4. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6.

5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Baca juga: Bapenda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja PJLP 2024, Ada 7 Posisi, Ini Syaratnya

Cara Daftar

1. Seluruh pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://lowongan.rsuppersahabatan.co.id.

2. Pilih Daftar Online.


3. Mengisi Data Pribadi.

4. Mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan berupa data digital/hasil scan berwarna yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, dengan menggunakan Format PDF (<= 500 kb), sebagai berikut :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas