Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenazah Lukas Enembe Tiba di Jayapura, Tangis Keluarga Pecah, 1.500 Aparat Amankan Prosesi Pemakaman

Jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, kini sudah tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (28/12/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jenazah Lukas Enembe Tiba di Jayapura, Tangis Keluarga Pecah, 1.500 Aparat Amankan Prosesi Pemakaman
Kolase Tribunnews (Tribun Papua)
Jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe telah tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023) pagi (kiri). Masyarakat menunggu di jalan utama Bandara Sentani (kanan). 

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, terjerat kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Hal itu diketahui saat Hakim Ketua, Herri Swantoro, saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," katanya.

Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuh Herri.

Eks Gubernur Papua itu, juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

BERITA TERKAIT

Adapun uang pengganti tersebut, harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Herri Swantoro.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 1.500 Aparat Gabungan di Papua Amankan Prosesi Pemakaman Lukas Enembe dan judul BREAKING NEWS: Jenazah Lukas Enembe Tiba di Jayapura, Tangis Keluarga dan Rakyat Papua Pecah

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Rizki Sandi Saputra, TribunPapua.com/Calvin Louis Erari, Paul Manahara Tambunan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas