Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti Apresiasi MKMK Dipermanenkan Meski Hanya Setahun: Krusial Jelang Pemilu 2024

Saat ini sebaiknya MKMK ada dahulu, karena tahun ini krusial, akan menghadapi pemilu 2024.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
zoom-in Peneliti Apresiasi MKMK Dipermanenkan Meski Hanya Setahun: Krusial Jelang Pemilu 2024
Kolase Tribunnews
Inilah profil singkat tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yuliandri (kiri), I Dewa Gede Palguna (tengah), dan Ridwan Mansyur (kanan) 

Diketahui masa jabatan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen adalah satu tahun.

Hal itu disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam jumpar pers di Gedung MK, Jakarta, (Rabu (20/12/2023). Periode satu tahun itu bakal mulai terhitung sejak para anggotanya dilantik pada tanggal 8 Januari 2023 mendatang. 

“Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang insyaallah pada tanggal 8 Januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” ujar Enny. 

Berlakunya masa jabatan selama satu tahun ini karena saat menyiapkan komposisi Anggota MKMK, MK sedang dalam masa menunggu perubahan Undang-Undang MK jika ada perubahan terkait jumlah Anggota MKMK.

Baca juga: Mantan Anggota Dewan Etik MK Soroti Ridwan Mansyur Masuk Jajaran MKMK

Namun UU MK itu tidak dilanjutkan sehingga pada akhirnya MK tetap mengacu pada UU 7/2020 dalam menyusun jumlah personel di dalam MKMK. 

“Sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” tuturnya.  

Setelah dilantik, lanjut Enny, Anggota MKMK akan bekerja untuk menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK itu sendiri. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas