Selain Kasus Pemerasan, Polisi juga Dalami Dugaan Pidana Pencucian Uang Firli Bahuri
Selain pemerasan, penyidik gabungan saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
![Selain Kasus Pemerasan, Polisi juga Dalami Dugaan Pidana Pencucian Uang Firli Bahuri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-firli-bahuri-jalani-pemeriksaan-11-jam_20231227_214126.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain pemerasan, penyidik gabungan saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.
"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres Maruf Amin: Presiden yang Akan Tetapkan
Ade mengatakan saat ini penyidik tengah fokus melakukan pengembangan apakah Firli Bahuri akan dijerat dengan pasal TPPU atau tidak.
"Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas, Terkait dengan tindak Pidana Pencucian uang akan menjadi salah satu agenda Penyidikan dari tim penyidik gabungan," ungkapnya.
Sebelum itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Irjen Karyoto: Kan Kita Punya Taktik dan Strategi
Hal ini setelah Karyoto ditanya soal pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.
"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto saat acara Rilis Akhir Tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Karyoto tidak mau pihaknya bekerja menangani sebuah perkara bahkan menahan seorang tersangka dengan cara dicicil.
Artinya, dalam kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri, penyidik masih dimungkinkan menemukan adanya perkara lain.
"Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh," ucapnya.
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan pihaknya akan mengumpulkan semua perkara yang terkait dalam kasus tersebut menjadi satu.
Setelah itu, penyidik baru akan menentukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.