Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil Seleksi KPPS 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya

Berikut cara cek hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diumumkan mulai hari ini.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Cek Hasil Seleksi KPPS 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya
Warta Kota/Yulianto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai dengan warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023) - Berikut cara cek hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diumumkan mulai hari ini. 

Apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.

Ilustrasi petugas KPPS Pemilu 2024.
Ilustrasi petugas KPPS Pemilu 2024. (SURYA Malang/PURWANTO)

Baca juga: Kasus Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu Naik Penyidikan, Aiman Witjaksono: Aneh bin Janggal

Selanjutnya, PPS meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

Lalu, petugas PPS akan melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS akan bekerja selama 1 bulan selama Pemilu 2024.

Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.

Baca juga: Tak Ambil Peran Apapun, Luhut Sebut Dirinya Jadi Penggembira di Pemilu 2024

Tugas KPPS dalam Pemilu

Berita Rekomendasi

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.

- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lengkapnya untuk tugas KPPS Pemilu 2024 mulai ketua hingga anggota dapat dibaca pada Panduan KPPS dari KPU di link berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas