Komnas HAM RI Rekomendasikan 11 Poin Terkait Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh
Komnas HAM RI telah melakukan serangkaian proses pemantauan menyangkut keberadaan pengungsi luar negeri etnis Rohingya di Aceh.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah melakukan serangkaian proses pemantauan menyangkut keberadaan pengungsi luar negeri etnis Rohingya di Provinsi Aceh sejak November hingga Desember 2023.
Proses pemantauan tersebut menitikberatkan pada aspek penanganan pengungsi.
Selain itu, juga pada dinamika sosial yang muncul berupa aksi penolakan dari sejumlah masyarakat terhadap pengungsi Rohingya.
Proses pemantauan terhadap penanganan pengungsi tersebut dilakukan Komnas HAM RI sesuai mandat Pasal 76 jo Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, Komnas HAM merekomendasikan setidaknya 11 poin.
Pertama, kata dia, dengan alasan kemanusiaan, pemerintah bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan IOM tetap perlu mengedepankan penanganan pengungsi luar negeri etnis Rohingya sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Aturan tersebut, kata Uli, menjadi landasan normatif dan koordinatif bagi Pemerintah dalam mengambil langkah-langkah dan kebijakan penanganan pengungsi luar negeri.
Kedua, kata dia, pemerintah perlu memastikan tersedianya lokasi penampungan tersentral terhadap pengungsi Rohingya yang saat ini ada di Aceh.
Kriteria penampungan tersebut, kata dia, antara lain tidak terlalu dekat permukiman masyarakat, terjangkau aksesibilitas terkait penyediaan kebutuhan dasar, serta jaminan faktor keamanan.
"Terutama memastikan pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penanganan pengungsi dimaksud sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 125 Tahun 2016," kata Uli ketika dikonfirmasi pada Kamis (28/12/2023).
Ketiga, kata dia, pemerintah dapat memberikan bantuan terhadap penanganan pengungsi Rohingya yang bersumber dari APBN.
Hal tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kesanggupan pemerintah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.
Keempat, kata dia, memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjamin keamanan terhadap pengungsi Rohingya terutama dalam rangka memberikan perlindungan.
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Polairud Tidak Bisa Halau Pengungsi Rohingya, Simak Penjelasan Kapolda Aceh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.