Tiga Awak Kapal Didakwa Selundupkan 137 Pengungsi Rohingya di Aceh
Tiga awak kapal didakwa menyelundupkan 137 pengungsi Rohingya di Pesisir Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, pada Desember 2023.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JANTHO - Muhammad Amin (35), Anisul Haque (27), dan Habibul Basyar (53) didakwa melakukan penyelundupan manusia (people smuggling) yakni pengungsi Rohingya.
Ketiga awak kapal atau anak buah kapal tersebut secara berurutan adalah kapten kapal, teknisi mesin dan wakil kapten.
Mereka didakwa menyelundupkan 137 pengungsi Rohingya di Pesisir Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, pada Desember 2023.
Baca juga: 30 Pengungsi Rohingya Melarikan Diri dari Kamp Padang Tiji Pidie: Sebagian Menuju Medan dan Malaysia
Ketiga terdakwa mengikuti pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Firman Junaidi yang didampingi Muhammad Rizza, Cut Mailina Ariani, dan Muhammad Waliyullah di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan ketiga terdakwa masuk ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan mendapatkan keuntungan dari setiap pengungsi tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU juga membacakan bahwa terdakwa Muhammad Amin bulan November 2022 Terdakwa bersama dengan 110 (seratus sepuluh) warga etnis Rohingya yang berasal dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh berlabuh di Pesisir Pantai Aceh Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal nelayan.
Setelah empat bulan lamanya tinggal di tempat penampungan tersebut, ia melarikan diri dengan dibantu oleh Bangla (nama panggilan) yang merupakan salah seorang warga Bangladesh yang tinggal di Indonesia untuk berangkat ke Malaysia melalui jalur Dumai-Riau.
Di sana ia membayar uang sejumlah 5.000 kepada Bangla. Tujuh bulan berada di Malaysia, ia kemudian kembali ke Camp 17 Block H-88 Kutupalum hendak bertemu dengan istrinya.
Di sana ia kemudian mengumpulkan pengungsi lainnya dan bertolak ke perairan Indonesia.
“Ia mematok harga per kepala untuk bisa naik ke kapal dengan nama Nazma sebesar 100 ribu taka (mata uang Bangladesh),” kata JPU.
Baca juga: Warga Aceh Timur Tanggung Biaya Makan 137 Pengungsi Rohingya Karena Belum Berlayar
Akibat perbuatannya para terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penulis: Indra Wijaya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tiga Terdakwa Penyelundup Pengungsi Rohingya Jalani Sidang Dakwaan Perdana di PN Jantho