Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Mekanisme Pemilihan Ketua KPK Definitif Pengganti Firli Bahuri, Siapa Pilihan Jokowi?

Ghufron mengatakan nantinya Jokowi akan memilih dua nama dari para calon pimpinan (capim) KPK yang tidak terpilih pada 2019 silam.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Begini Mekanisme Pemilihan Ketua KPK Definitif Pengganti Firli Bahuri, Siapa Pilihan Jokowi?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan ketua definitif KPK menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan hal itu untuk mengisi kekosongan komisioner KPK yang saat ini tinggal empat orang setelah Firli Bahuri mengundurkan diri.

Lalu bagaimana mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang baru?

Ghufron mengatakan nantinya Jokowi akan memilih dua nama dari para calon pimpinan (capim) KPK yang tidak terpilih pada 2019 silam.

"Pengisian 1 orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi 5 orang, dengan cara presiden mengusulkan 2 orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih 1 sebagai pimpinan KPK pengganti," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (1/1/2024).

Tahap selanjutnya apabila komposisi pimpinan KPK sudah pas menjadi lima orang, barulah DPR akan menentukan ketua definitif KPK.

Untuk diketahui, jabatan ketua KPK saat ini diemban Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Berita Rekomendasi

Dia menjadi ketua sementara KPK saat ini.

Baca juga: MAKI Sebut Faktor Utama KPK Hancur Akibat Revisi UU dan Firli Bahuri

Nawawi menggantikan posisi Firli Bahuri yang terjerat skandal kasus korupsi.

Jokowi pun telah memberhentikan Firli melalui keputusan presiden (keppres) beberapa waktu lalu.

"Pemilihan ketua KPK definitif, setelah posisi pimpinan KPK menjadi 5 melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua," jelas Ghufron.

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden sebelumnya mengatakan bahwa calon nama untuk menggantikan Firli masih dalam proses.

"Seperti yang telah disampaikan presiden pada media, Sabtu, 30 Desember 2023, usulan calon pengganti pimpinan KPK masih dalam proses," kata Ari Dwipayana, Minggu, (31/12/2023).

Ari mengatakan bahwa presiden akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam melakukan pergantian Firli Bahuri sebagai komisioner KPK.

Di antaranya yakni dari capim KPK yang tidak terpilih namun telah ikut fit and proper tes di DPR.

"Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah di fit and prope" DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat," katanya.

Sementara itu untuk posisi Ketua KPK definitif, Ari juga mengatakan masih dalam proses.

"Semuanya masih dalam proses mengikuti mekanisme yang diatur UU KPK," pungkasnya.

Empat Nama Calon Pengisi Pimpinan KPK

Firli Bahuri resmi diberhentikan dari pimpinan KPK lewat Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi.

Kini, ada empat nama yang dapat diajukan Jokowi ke DPR sebagai calon pengganti Firli.

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Jokowi dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan pimpinan KPK.

Calon yang dapat diajukan presiden itu berasal dari capim KPK yang tidak terpilih di DPR.

Berdasarkan aturan itu, tersisa empat nama capim KPK yang tak terpilih pada tahun 2019.

Berikut nama dan profil singkat empat calon Pimpinan KPK tersebut:

1. Sigit Danang Joyo

Sigit Danang Joyo merupakan capim KPK yang mendapat 19 suara dari Komisi III DPR pada 2019. Sigit Danang Joyo saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.

Pria kelahiran 7 April 1976 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Sigit terakhir melaporkan LHKPN pada 27 Februari 2023. Total harta kekayaannya sebesar Rp3.599.889.331 (Rp3,5 miliar).

Pada 2019, Sigit mengaku ingin ada pembatasan dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK. Dia mengatakan penerbitan SP3 harus dilakukan dengan sangat selektif.

2. Luthfi Jayadi Kurniawan

Pada 2019, Luthfi Jayadi Kurniawan tercatat sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Malang.

Dia juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Malang Corruption Watch.

Luthfi mendapat tujuh suara dari Komisi III DPR pada tahun 2019.

Saat fit and proper test, Lutfhi bicara soal langkah melibatkan organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah dalam pemberantasan korupsi.

3. Nyoman Wara

I Nyoman Wara merupakan Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia pernah diajukan Presiden Jokowi sebagai calon pengganti Lili Pintauli yang mundur dari KPK pada tahun 2022, tetapi tidak terpilih.

Pada 2019, Nyoman tidak mendapat suara dari Komisi III DPR.

Nyoman tercatat melapor LHKPN pada 28 Maret 2023.

Dia tercatat memiliki total harta Rp2.409.218.966 (Rp2,4 miliar).

4. Roby Arya Brata

Roby Arya Brata merupakan Asisten Deputi pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet.

Roby juga merupakan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).

Roby tak mendapat suara pada pemilihan calon Pimpinan KPK tahun 2019.

Dia tercatat melapor LHKPN pada 24 Maret 2023.

Roby tercatat memiliki total harta Rp2.993.379.706 (Rp2,9 miliar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas