Harun Masiku Sudah Meninggal Dunia? MAKI Sebut Informasi Keberadaan Eks Caleg PDIP Itu Hanya Gimik
MAKI sebut diperkirakan buronan KPK juga eks caleg PDIP Harun Masiku sudah meninggal dunia, sehingga kecil kemungkinan bisa ditangkap.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pencarian Harun Masiku sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi tanda tanya hingga detik ini.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun mengatakan soal peluang untuk menangkap Harun Masiku, yang dinyatakan buron sejak 2020 silam.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, sejauh ini segala informasi yang disebut KPK soal keberadaan Harun hanyalah gimik belaka.
Di mana menggaung informasi, Harun berada di luar negeri hingga masih berada di Indonesia.
Namun hal itu ditegaskan Boyamin hanya gimik, akan menjadi tidak gimik apabila KPK berhasil mencokok Harun Masiku.
Baca juga: MAKI Sebut Peluang KPK Tangkap Harun Masiku Cuma 30 Persen, Ini Alasannya
"Sejauh ini hanya gimik aja kecuali KPK betul-betul bisa menangkap HM (Harun Masiku)" kata Boyamin.
Adanya hal tersebut, Boyamin meyakini peluang menangkap Harun hanya 30 persen.
Sebab diyakini Boyamin bahwa buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu sudah meninggal dunia.
"Peluang hanya 30 persen. Aku yakin dia sudah meninggal," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Boyamin berani berspekulasi Harun Masiku telah meninggal karena hingga saat ini jejak Harun Masiku sama sekali tidak terendus.
KPK Buru Keberadaan Harun Masiku
KPK diketahui berupaya dalam pencarian keberadaan Harun Masiku.
Termasuk melalui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
KPK memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Kamis, 28 Desember 2023.
Diketahui Wahyu merupakan mantan terpidana dalam perkara yang sama dengan Harun, dan telah menjalani masa hukuman dan mendapat pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Baca juga: KPK Terus Buru Buronan Harun Masiku, Rumah Wahyu Setiawan Ikut Digeledah
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Rumah Wahyu di Banjarnegara pun telah digeledah tim penyidik KPK pada 12 Desember 2023.
"Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu," kata Wahyu.
Wahyu menyebutkan bahwa tidak ada barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan di kediamannya.
"Enggak ada, enggak ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu," kata Wahyu.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)