Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tambah Masa Penahanan Tersangka Korupsi di Kemenkumham Helmut Hermawan Selama 40 Hari

KPK menambah masa penahanan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH), tersangka kasus suap di Kemenkumham untuk 40 hari ke depan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tambah Masa Penahanan Tersangka Korupsi di Kemenkumham Helmut Hermawan Selama 40 Hari
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, tersangka kasus dugaan suap dan pengurusan administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) untuk 40 hari ke depan.

Helmut merupakan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tim penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan dengan tersangka HH sampai dengan 4 Februari 2024 di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Ali memastikan tim penyidik terus melengkapi berkas penyidikan Helmut Hermawan.

Yaitu dengan pengumpulan alat melalui pemanggilan saksi-saksi.

"Proses melengkapi berkas perkara penyidikan melalui pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari tersangka dimaksud," katanya.

Baca juga: Baru Sehari Cabut Berkas, Eddy Hiariej Berencana Ajukan Gugatan Lagi Melawan KPK

BERITA REKOMENDASI

KPK menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Tiga tersangka yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).

KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Praperadilan Melawan KPK di PN Jakarta Selatan

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.


Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas