MAKI Sebut Peluang KPK Tangkap Harun Masiku Cuma 30 Persen, Ini Alasannya
Boyamin Saiman menyebut peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku hanya 30 persen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku hanya 30 persen.
Sebab diyakini Boyamin bahwa buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu sudah meninggal dunia.
"Peluang hanya 30 persen. Aku yakin dia sudah meninggal," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Boyamin berani berspekulasi Harun Masiku telah meninggal karena hingga saat ini jejak Harun Masiku sama sekali tidak terendus.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Sayembara hingga Firli Bahuri Lengser, Harun Masiku Masih Belum Tersentuh KPK
Untuk diketahui, Harun Masiku dinyatakan buron sejak 2020 silam.
Boyamin mengatakan segala informasi yang disebut KPK bahwa Harun Masiku berada di luar negeri hingga di Indonesia hanyalah gimik semata.
Hal itu akan menjadi tidak gimik apabila KPK berhasil mencokok Harun Masiku.
"Sejauh ini hanya gimick aja kecuali KPK betul-betul bisa menangkap HM (Harun Masiku)," kata Boyamin.
Sebagai informasi, KPK kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku setelah Firli Bahuri tak lagi menjadi bagian dari komisi antikorupsi.
Tempo lalu, KPK memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu ialah terkait keberadaan Harun Masiku.
Bahkan, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.