Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 5 Orang Pengeroyok Anggota Satpol PP di Jakarta Pusat, 4 Positif Narkoba

Polisi menangkap lima orang pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota Satpol PP yang terjadi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/12/2023) lalu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tangkap 5 Orang Pengeroyok Anggota Satpol PP di Jakarta Pusat, 4 Positif Narkoba
Tribunnews.com/Fahmi
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers penangkapan lima pelaku pengeroyokan anggota Satpol PP di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima orang pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota Satpol PP yang terjadi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/12/2023) lalu.

Adapun kelima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni BD, SR, SM, AS dan LH.

"Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Tanah Abang melalukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka sebagaimana yang viral di sosial media," jelas Susatyo kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Terkait peran dari masing-masing tersangka dijelaskan Susatyo bahwa pada saat kejadian, BD berperan mendorong memukul.

Sedangkan SR mendorong korban korban yang merupakan anggota Satpol PP yakni Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi.

"Kemudian SM ini juga perannya menarik serta AS juga termasuk LH," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Susatyo menerangkan, kelimanya ditangkap selang enam jam pasca kedua korban itu membuat laporan ke Polsek Menteng pada Selasa 2 Desember 2024 kemarin.

Selain itu pasca ditangkap, lima tersangka juga dilakukan tes urine dan hasilnya empat diantaranya positif narkoba.

"LH positif amfetamine atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamine dan ganja, lalu SR positif amfetamine dan ganja, kemudian BD positif sabu. Yang tidak menggunakan narkoba yakni AS," jelasnya.

Akibatnya perbuatannya itu kelima tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di dekat area pusat perbelanjaan daerah Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/12/2023).

Kejadian yang juga sempat viral di sosial media itu pun memperlihatkan dua anggota Satpol PP tengah dipukuli oleh sekelompok orang yang berpakaian hitam dan berkaos putih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas