Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Sidang Digelar 11 Januari

Djumyanto mengatakan sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Supriyono. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Sidang Digelar 11 Januari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.

Baca juga: KPK Segera Panggil Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

"Dari humas PN Jaksel terkait dengan berita dan pertanyaan dari rekan-rekan media, bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Dr Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Djumyanto mengatakan sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Supriyono. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," katanya.

Baca juga: Baru Sehari Cabut Berkas, Eddy Hiariej Berencana Ajukan Gugatan Lagi Melawan KPK

Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel.

Berita Rekomendasi

Eddy bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukumnya, Iwan Priyatno kepada wartawan pada 20 Desember 2023.

Menurut Iwan, surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diserahkan kepada hakim dan juga termohon atau KPK.

Meski begitu, Iwan enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

"Kami hanya diamanahi itu saja. Kami enggak bisa bicara lebih lanjut ya. Itu saja," kata Iwan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas