KPK Akan Buktikan Pembelian McLaren hingga Ferrari Makelar Kasus MA dari Hasil Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan pembelian sejumlah kendaraan mewah eks Komisaris Independen WIKA Beton Dadan Tri Yudianto berasal
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk (WB) Dadan Tri Yudianto (DTY), Selasa (6/6/2023). Dadan merupakan tersangka penerima suap bersama Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Dadan disebut menerima uang Rp5 miliar dari Heryanto pada 28 Maret 2022.
Dadan kemudian melakukan tarik tunai senilai Rp3,6 miliar pada 29 Maret 2022.
Jaksa mengatakan Dadan kemudian berangkat ke Kantor MA dengan membawa uang Rp3 miliar dalam pecahan Rp100.000.
Jaksa mengatakan Dadan menyerahkan uang itu ke Hasbi Hasan di kantor MA.
BERITA REKOMENDASI