KPK Geledah Rumah Tersangka Stevi Thomas dan Caleg Gerindra Malut Muhaimin Syarif
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST), Jumat, 5 Januari 2024.
Stevi Thomas merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
Selain kediaman Stevi Thomas, tim penyidik juga menggeledah salah satu kantor pihak swasta. Namun tak dirinci kantor pihak swasta tersebut.
Baca juga: Kejagung Endus Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk dan Pihak Ketiga, Temukan Ini Usai Geledah 3 Lokasi
"Hari ini (5/1), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan diwilayah Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka ST (Stevi Thomas) dan salah satu kantor pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Jumat (5/1/2024).
Sehari sebelumnya, Kamis, 4 Januari, kata Ali, tim penyidik juga menggeldah rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan, Tangerang.
Kata Ali, pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka.
"Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ungkap Ali.
Muhaimin Syarif yang juga calon anggota DPR RI Dapil Malut dari Partai Gerindra pada hari ini juga diperiksa tim penyidik KPK.
Baca juga: Meski Sidang Vonis Ditunda, Jaksa KPK Optimistis Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Selain Muhaimin Syarif, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Hamrin Mustari.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PBJ serta perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.