Penjelasan KPK soal Kemungkinan Sidang In Absentia Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait usulan sidang in absentia untuk eks caleg PDIP Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait usulan sidang in absentia untuk eks caleg PDIP Harun Masiku.
Sidang in absentia sendiri adalah upaya melangsungkan persidangan tanpa menghadirkan terdakwa di pengadilan.
Menurut Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, sidang in absentia dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun, biasanya in absentia bertujuan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Dalam hal ini kasus yang melatarbelakanginya ialah kasus korupsi dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor atau perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Undang-undang memang memungkinkan peradilan in absentia (Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor), hanya saja praktek peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan (penjelasan Pasal 38 ayat (1)," jelas Nawawi kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
"Lepas dari itu, semua kemungkinan yang bertujuan pada kepastian hukum tentu akan dipertimbangkan," imbuh pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Sayembara hingga Firli Bahuri Lengser, Harun Masiku Masih Belum Tersentuh KPK
Hanya saja, dalam kasus Harun Masiku, KPK cuma menerapkan pasal suap.
Harun bertindak sebagai pemberi dalam perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 ini.
Jadi, kalau menurut Nawawi, pelaksanaan in absentia bertentangan dengan perkara Harun Masiku.
"In absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkannya, jadi sangat berbeda dengan case si Harun Masiku ini," terangnya.
Usulan agar KPK menerapkan in absentia terhadap perkara Harun Masiku sebelumnya dilontarkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
MAKI mensinyalir Harun Masiku yang telah buron sejak 2020 silam itu sudah meninggal dunia.
Atas dasar itu, MAKI mendorong KPK menyidangkan Harun Masiku secara in absentia.