Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPK soal Kemungkinan Sidang In Absentia Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait usulan sidang in absentia untuk eks caleg PDIP Harun Masiku.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penjelasan KPK soal Kemungkinan Sidang In Absentia Harun Masiku
kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV/ist
Kolase foto Harun Masiku, DPO KPK yang sudah tiga tahun belum tertangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait usulan sidang in absentia untuk eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Baca juga: Kata KPK soal MAKI Sebut Kemungkinan Harun Masiku Sudah Meninggal: Biar Kami Tetap Semangat

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. 

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. 

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. 

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas