Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPK soal Kemungkinan Sidang In Absentia Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait usulan sidang in absentia untuk eks caleg PDIP Harun Masiku.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penjelasan KPK soal Kemungkinan Sidang In Absentia Harun Masiku
kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV/ist
Kolase foto Harun Masiku, DPO KPK yang sudah tiga tahun belum tertangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait usulan sidang in absentia untuk eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Boyamin menilai, persidangan secara in absentia berguna untuk segera menuntaskan kasus tersebut. 

Apalagi, katanya, sisa masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini tinggal setahun.

"Kalau disidangkan in absentia itu lebih bagus karena posisi yang sekarang biar tidak mengambang, tidak jadi PR, pimpinan KPK sekarang tinggal kurang 1 tahun dan kemudian kalau disidangkan in absentia 3-6 bulan, maka tuntas perkara Harun Masiku," sebut Boyamin tempo lalu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Sementara itu, penegasan sidang in absentia bagi Harun Masiku belum bisa dilakukan disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Menurut Alex, keberadaan Harun Masiku yang belum jelas adalah kendalanya.

Alex khawatir apabila sidang in absentia digelar, lalu Harun memang benar meninggal, maka persidangan menjadi tidak sah.

"Lha wong keberadaannya saja sampai sekarang enggak jelas. Masih ada atau sudah enggak ada. Kalau disidang in absentia enggak tahunya yang bersangkutan sudah enggak ada kan jadi enggak sah sidangnya," ujar Alex kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Berita Rekomendasi

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Harun Masiku selaku pemberi suap tidak bisa dikenakan pasal TPPU.

Pasal pencucian uang, lanjut Ali, hanya bisa dikembangkan kepada pihak penerima suap.

Ali menjelaskan, pihak pemberi hanya bertanggung jawab sebatas yang ia berikan kepada penerima.

"Pemberi enggak bisa di-TPPU kan dll, hanya sebatas yang ia berikan saja yang dipertanggungjawabkan. Beda dengan penerima, bisa yang ia terima dari terdakwa dan pihak-pihak lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).


Kasus Harun Masiku

Dalam perkaranya, Harun Masiku menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar mengupayakan permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada dirinya.

Suap berkaitan dengan keinginan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina--orang kepercayaan Wahyu--terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas