Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Haris-Fatia vs Luhut dalam Kasus Pencemaran Nama Baik hingga Divonis Bebas

Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Perjalanan Kasus Haris-Fatia vs Luhut dalam Kasus Pencemaran Nama Baik hingga Divonis Bebas
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023).- Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan. 

Dalam hal ini, Luhut menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis tambang di Papua seperti yang disebut Haris dan Fatia.

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut.

Dalam percakapan di video yang diunggah ke Youtube disebutkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

"Silakan aja buka saja di media sekarang, dari sekarang juga bisa buka di media kok, kan saya punya harta kekayaan ada di KPK itu, LHKPN itu," tutur Luhut.

Kubu Haris-Fatia Sempat Ada Rencana Laporkan Balik Luhut

Setelah penetapan tersangka itu, kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya berencana melaporkan balik Luhut.

Berita Rekomendasi

"Jadi, akan laporan balik, walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Nurkholis menyebut, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Haris telah memberikan klarifikasi terkait terkait konten di chanel YouTube miliknya.

"Kami tegaskan sekali lagi, jadi selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi dugaan praktik monopoli atau kejahatan ekonomi yang terjadi di Tambang Emas di Intan Jaya."

"Saat itu seharusnya oleh penyidik kepolisian mem-follow up-nya," jelas Nurkholis.

Nurkholis menyebut, jika dugaan skandal korupsi di tambang emas itu mesti diprioritaskan penyidik.

Ia menyayangkan sikap penyidik yang tak mendalami dugaan praktik monopoli bisnis tambang emas di Papua karena diduga terdapat skandal korupsi di sana.

Kesaksian Luhut di Sidang Haris-Fatia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). - Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). - Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan. (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas