Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Haris-Fatia vs Luhut dalam Kasus Pencemaran Nama Baik hingga Divonis Bebas

Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Perjalanan Kasus Haris-Fatia vs Luhut dalam Kasus Pencemaran Nama Baik hingga Divonis Bebas
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023).- Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan. 

Saat menjadi saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (8/6/2023) lalu, Luhut menyebut dirinya tak pernah diminta menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait konten podcast Haris dan Fatia yang berujung kasus dugaan pencemaran nama baik itu.

"Apakah saudara pernah dipanggil Presiden membahas isu yang disampaikan Haris dan Fatia melaui video youtube itu?" tanya Maruf Bajamal, kuasa hukum Haris dan Fatia.

"Presiden enggak pernah ngurus begitu-gituan," jawab Luhut dalam persidangan.

Suasana persidangan yang sebelumnya hening itu pun sontak dibubuhi tawa oleh para simpatisan pendukung Luhut yang seolah puas dengan jawaban Luhut.

Kuasa hukum Haris Fatia yang tampak tak puas dengan jawaban Luhut yang cenderung tidak serius pun berusaha protes ke majelis hakim untuk meminta Luhut bersikap tegas.

"Yang Mulia tolong tegas saja yang mulia," ucap kuasa hukum.

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana lantas mencoba mempertegas jawaban yang diberikan Luhut tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak pernah ya. Tidak pernah permasalahan ini dipanggil presiden?" kata Hakim.

Luhut pun kembali mengulangi jawabannya di hadapan persidangan perihal pertanyaan dari kuasa hukum.

"Kan sudah saya jawab, Yang Mulia saya jawab presiden tidak pernah mencampuri hal-hal semacam itu," ujarnya.

Haris-Fatia Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Fatia dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Hasil Sidang Vonis

Terdakwa Haris dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). - Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
Terdakwa Haris dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). - Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)

Pada hasil sidang vonis hari ini, Haris-Fatia dinyatakan divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Dalam hal ini, Haris-Fatia juga dibebaskan dari segala dakwaan.

Kemudian, barang bukti yang ada dikembalikan dan dimusnahkan.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tutur Hakim Ketua.

Sebelumnya, Majelis Hakim pun menilai perbincangan Haris dan Fatia di podcast yang disiarkan di YouTube tidak termasuk pencemaran nama baik.

"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim di persidangan, Senin (8/1/2023).

Selain itu, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa video podcast yang diunggah di YouTube tersebut, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.

"Menimbang bahwa dengan demikian sebagaimana telah dipertimbangkan di atas berkenaan dengan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan pertambangan di Papua hari ini dan kalimat jadi penjahat juga kita atau juga yang tidak termasuk dalam materi laporan saksi Luhut pada Kapolda Metro Jaya. Tidak terbukti sebagai penghinaan dan atau pencemaran yang baik terhadap saksi Luhut maka unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum," jelas hakim.

Selanjutnya, Majelis hakim juga menimbang bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur ketiga ini, maka sepatutnya dinyatakan terdapat tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwah pertama.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi/Wahyu Aji/Fahmi Ramadhan/Rahmat Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas