Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Rafael Alun Lolos dari Jeratan Hukum, Majelis Hukum Jelaskan Alasannya

Di dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istri Rafael Alun Lolos dari Jeratan Hukum, Majelis Hukum Jelaskan Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri dari Rafael Alun Trisambodo Ernie Meike Torondek memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang diantaranya yakni istri dari Rafael Alun Ernie Meike Torondek dan anaknya Angelina Embun Prasasya.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ernie Meike Torondek, istri eks pejabat pajak Rafael Alun, bebas dari jeratan hukum.

Nasib Ernie lebih bagus dari suaminya yang divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar dalam kasus korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa Ernie Meike Torondek tidak turut serta dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang suaminya.

Di dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

lihat fotoMantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

 TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar. TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA

Namun dalam putusan Majelis Hakim, Ernie dinilai sebagai sosok yang lemah di rumah tangga.

Rafael Alun pun disebut-sebut bertindak sebagai superior yang kerap mengambil keputusan.

"Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum. Berdasarkan fakta, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," ujar Hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan Senin (8/1/2024).

Baca juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Terima Rp 10 Miliar Berkedok Marketing Fee

BERITA REKOMENDASI

Meski Ernie di atas kertas memiliki posisi sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT ARME, kenyataannya Alun yang memegang kendali.

Misalnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir. Namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilannya.

"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Alun bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada 2002 hingga 2006. Padahal saat itu dia masih aktif sebagai pegawai negeri.

Pertanggung jawaban pada periode itu disebut hakim mencapai Rp 10 miliar sebagai marketing fee.


"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006. Marketing fee yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.555.519," katanya.

Dalam perkara ini, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas