Kejagung: Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Capai Ratusan Triliun Rupiah
Taksiran besarnya nilai kerugian negara itu lantaran kegiatan pertambangan ilegal yang sampai merusak alam.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka hingga kini terus didalami tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Di antara yang sedang didalami Jampidsus Kejagung yakni nilai kerugian negara.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan perkara ini ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Taksiran besarnya nilai kerugian negara itu lantaran kegiatan pertambangan ilegal yang sampai merusak alam.
"Oh, itu bisa sampai ratusan triliun. Ya alamnya sampai rusak," ujar Kuntadi kepada Tribunnews.com, Selasa (9/1/2024).
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Kuntadi pun mengamini bahwa kerugian negara pada perkara ini jauh lebih besar dari kasus ASABRI yang mencapai Rp 22,78 triliun.
"Ya indikasinya ke sana, lebih besar dari ASABRI. (Kerugian) perekonomiannya juga masuk. Termasuk kerugian kerusakan alamnya toh," katanya.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani 40 Hari
Perkiraan nilai kerugian negara ini merupakan hasil kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Salah satu parameter penentu nilai kerugian yaitu eksploitasi tambang yang tidak sah di banyak lokasi di Bangka.
"Ada banyak lokasi. Kan kekayaan alam milik negara. Kalau mengambilnya tidak sah kan menimbulkan kerugian," ujar Kuntadi.
Adapun terkait kerusakan lingkungan, sebelumnya diungkapkan bahea tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung sudah turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan.
Katanya, kondisi wilayah tambang yang IUP-nya dipermainkan tersebut sudah dalam kondisi yang benar-benar rusak.