Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung: Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Capai Ratusan Triliun Rupiah

Taksiran besarnya nilai kerugian negara itu lantaran kegiatan pertambangan ilegal yang sampai merusak alam.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kejagung: Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Capai Ratusan Triliun Rupiah
(Bangka Pos/Rusmiadi)
Alat berat eksavator dikerah untuk memindahkan tanah yang longsor didalam lubang galian tambang timah di lokasi IUP PT Timah, disekitar Trafo Mayang Desa Sukamandi Kecamatan Damar, Minggu (10/2/2013), dalam upaya pencarian penambang yang tertibun longsor, dari peritsiwa kecelakaan tambang yang terjadi pada Sabtu (9/2/2013) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka hingga kini terus didalami tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Di antara yang sedang didalami Jampidsus Kejagung yakni nilai kerugian negara.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan perkara ini ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Taksiran besarnya nilai kerugian negara itu lantaran kegiatan pertambangan ilegal yang sampai merusak alam.

"Oh, itu bisa sampai ratusan triliun. Ya alamnya sampai rusak," ujar Kuntadi kepada Tribunnews.com, Selasa (9/1/2024).

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Berita Rekomendasi

Kuntadi pun mengamini bahwa kerugian negara pada perkara ini jauh lebih besar dari kasus ASABRI yang mencapai Rp 22,78 triliun.

"Ya indikasinya ke sana, lebih besar dari ASABRI. (Kerugian) perekonomiannya juga masuk. Termasuk kerugian kerusakan alamnya toh," katanya.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani 40 Hari

Perkiraan nilai kerugian negara ini merupakan hasil kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Salah satu parameter penentu nilai kerugian yaitu eksploitasi tambang yang tidak sah di banyak lokasi di Bangka.

"Ada banyak lokasi. Kan kekayaan alam milik negara. Kalau mengambilnya tidak sah kan menimbulkan kerugian," ujar Kuntadi.

Adapun terkait kerusakan lingkungan, sebelumnya diungkapkan bahea tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung sudah turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan.

Katanya, kondisi wilayah tambang yang IUP-nya dipermainkan tersebut sudah dalam kondisi yang benar-benar rusak.

"Waduh, kan kerusakannya berat itu. Anak-anak sudah lihat dari drone," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat, 5 Januari 2024.

Baca juga: Reaksi Presiden Jokowi saat Ditanya Kini Jarang Pakai Dasi Warna Merah

Karena itulah ke depannya, tim penyidik bakal menganalisa pihak mana saja yang semestinya bertanggung jawab atas kerusakan parah tersebut.

"Nah ini akan jadi beban siapa itu kalau ternyata dari perusahaan itu enggak beresin itu. Antara PT Timah dengan siapa pihak swastanya," kata Febrie.

Status perkara korupsi pada PT Timah ini sendiri ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 12 Oktober 2023 lalu.

Hingga kini belum ditetapkan seorang pun tersangka.

"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.

Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas