Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Resmi Dipermanenkan, Pakar Sebut Telat Tiga Tahun, Bivitri: Seharusnya Sejak 2020

Bivitri menyayangkan sejak 2020 MKMK tidak dibuat-buat juga di bawah kepemimpinan Ketua MK sebelumnya Anwar Usman.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MKMK Resmi Dipermanenkan, Pakar Sebut Telat Tiga Tahun, Bivitri: Seharusnya Sejak 2020
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti komentari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru saja dipermanenkan.

Menurutnya amanat MKMK untuk dipermanenkan sudah diatur Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, sejak tahun 2020.

Bivitri menyayangkan sejak 2020 MKMK tidak dibuat-buat juga di bawah kepemimpinan Ketua MK sebelumnya Anwar Usman.

"Sekarang sudah 2024. Jadi kurang lebih sudah telat hampir 3 tahun," kata Bivitri kepada Tribunnews.com dalam diskusi secara daring, Selasa (9/1/2024).

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini menegaskan bahwa dipermanenkan MKMK saat ini bukan karena mendekati pemilihan presiden.

Tetapi karena apa yang terjadi sebelum seperti putusan MK Nomor 90 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Berita Rekomendasi

Bivitri menyebutkan pada putusan tersebut. MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie membuka mata banyak orang. Diketahui MKMK menilai bahwa putusan MK nomer 90 itu melanggar etik.

"Sejak dari tahun 2020 amanat Undang-Undang MK sendiri belum dilaksanakan. Maka baru dilaksanakan sekarang," terangnya.

Ia menerangkan pihaknya dari kelompok hukum sudah mendesak MKMK untuk dipermanenkan.

"Jadi bukan karena pilpres. Tapi karena dorongan saat Anwar Usman masih menjadi ketua dia tidak membuat MKMK. Setelahnya ia tak lagi menjabat jadi ketua MK. Salah satu janji dari ketua MK yang baru adalah bentuk MKMK permanen sesuai dengan amanat Undang-Undang MK," tegasnya.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen resmi dilantik, pada Senin (8/1/2024).

Tiga tokoh, yakni Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif, I Dewa Gede Palguna dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi mengucap sumpah, disaksikan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Pantauan Tribunnews.com, Ridwan Mansyur dan Yuliandri mengucap sumpah jabatan bersama-sama, didampingi rohaniawan agama Islam.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap sumpah Ridwan dan Yuliandri, di Gedung II MKRI, Jakarta, pada Senin (8/1/2024).

Selanjutnya, baru giliran I Dewa Gede Palguna mengucap sumpah jabatan. Ia didampingi rohaniawan agama Hindu.

Setelah ketiganya mengucap sumpah jabatan, mereka melakukan penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, 8 hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman. Selain itu, hadir juga eks Ketua MKMK ad hoc Jimly Asshiddiqie dan eks Hakim MK Manahan MP Sitompul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas