Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Larangan Anwar Usman Ikut Sidang Perkara Hasil Pilpres
Suhartoyo menjelaskan, Anwar Usman masih berkemungkinan ikut dalam penanganan PHPU terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan soal larangan Hakim Konstitusi sekaligus eks Ketua MK Anwar Usman ikut menangani sidang perkara hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya mengenai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Larangan tersebut tercantum dalam Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Suhartoyo menjelaskan, Anwar Usman masih berkemungkinan ikut dalam penanganan PHPU terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Namun demikian, jika nantinya ada PHPU yang menimbulkan konflik kepentingan menyangkut mantan Ketua MK itu, maka Anwar Usman dipastikan dilarang ikut campur dalam PHPU Pileg 2024.
Adapun Anwar Usman dipastikan dilarang ikut menangani sidang PHPU terkait Pilpres 2024. Suhartoyo menegaskan, hal tersebut sebagaimana diamanatkan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
"(Anwar Usman dilarang ikut menangani perkara) PHPU yang Pilpres 2024. Kalau yang pileg, itu (Anwar Usman dilarang ikut campur) sepertinya (hanya untuk) yang berpotensi (menimbulkan konflik kepentingan) saja," kata Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
"Kalau (PHPU) Pilpres, sepertinya di putusan MKMK sudah clear ya," tegasnya.
Baca juga: Sekda Jawa Timur Diperiksa KPK Terkait Jabatannya saat di Kemensos , Terkait Kasus Apa?
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan, nantinya MK akan membahas terlebih dahulu soal batasan-batasan bagi Anwar Usman menangani PHPU Pileg 2024, yang bisa ikut ditangani oleh ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Sebab, Suhartoyo mengaku tak bisa memutuskan sendiri batasan-batasan bagi Anwar Usman tersebut. Menurutnya, hal itu harus didiskusikan bersama para hakim konstitusi lain melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Nanti kami tentukan dulu kriteria-kriteria berdasarkan rapat permusyawaratan hakim. Karena kalau saya sendiri (yang memutuskan), khawatir tidak tepat nanti," ucap Suhartoyo.