Komjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si.
Komjen Putu Jayan Danu Putra adalah jenderal asal Jakarta yang menjabat sebagai Wakil Kepala BSSN.
Penulis: Rakli Almughni
TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Jenderal Polisi atau Komjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, Komjen Putu Jayan Danu Putra diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.
Jenderal bintang tiga ini sudah menduduki posisi sebagai Wakil Kepala BSSN sejak Juli 2023.
Sepanjang kariernya, Putu Jayan Danu Putra juga sudah pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali.
Komjen Putu Jayan lahir di Jakarta pada tanggal 20 November 1967.
Ia memiliki istri yang bernama Ny. Ketut Putu Jayan.
Komjen Putu Jayan sendiri merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.
Baca juga: Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si.
Baca juga: Komjen Pol. Purn. Prof. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si.
Sederet pendidikan yang pernah ditempuhnya antara lain adalah PTIK (1996), SESPIM (2003), dan SESPIMTI (2012).
Nama lengkapnya adalah Komjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si.
Perjalanan karier
Karier Komjen Putu Jayan Danu Putra sudah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Koja, Kapolres Kediri Kota (2007), dan Kapolres Blitar (2008).
Selain itu, Putu juga pernah menduduki posisi sebagai Kasubbag Renbinnis Set Robinkar SSDM Polri (2009), Kabagpangkat Robunkar SSDM Polri (2009), Kabagdalpers Rosdim Polda Riau (2010), dan Karo SDM Polda Riau (2011).
Tak sampai di situ, ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM (2012), dan Analis Kebijakan Madya Bidang Jianstra Sops Rojianstra, (2012).
Baca juga: Irjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., M.Tr.Opsla.
Baca juga: Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.
Pada tahun 2013, Putu kemudian ditugaskan untuk mengemban jabatan sebagai Karo SDM Polda Kaltim.
Kemudian, di tahun 2014, dia dimutasi menjadi Kabagrenmin SSDM Polri.
Karier Putu makin moncer setelah ia menjabat sebagai Kabagren Rojianstra SSDM Polri (2015), Karo Umum Setmilpres (2015), dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Pada tahun 2020, Putu Jayan kemudian ditunjuk untuk mengemban jabatan sebagai Kapolda Bali.
Setelah itu, ia dimutasi menjadi Pati Baintelkam Polri pada tahun 2023.
Di tahun yang sama, barulah Komjen Putu Jayan Danuputra diangkat sebagai Wakil Kepala BSSN.
Harta kekayaan
Komjen Putu Jayan Danu Putra tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp8,7 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 20 Februari 2023 untuk periodik 2022.
Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Komjen Putu Jayan Danu Putra.
Baca Selanjutnya: Komjen pol tomsi tohir
Baca Selanjutnya: Komjen pol dharma pongrekun
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.478.302.000
1. Tanah Seluas 1250 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 347 m2/87 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 550.000.000
3. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp. 400.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 931.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 750 m2/200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.396.500.000
6. Tanah Seluas 675 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.256.850.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 376 m2/103 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 943.952.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 32.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 850.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.339.964.493
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.700.266.493
II. HUTANG Rp. ----
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.700.266.493
(tribunnews.com/Rakli Almughni)
Sumber: Wikipedia, E-LHKPN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.