Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Penerima Aliran Duit Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Tak Hanya Para Tersangka

KPK menyebut aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan tak hanya mengalir ke tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sebut Penerima Aliran Duit Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Tak Hanya Para Tersangka
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan tak hanya mengalir ke tersangka. 

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas