KPK Dalami Intervensi Abdul Gani dalam Proyek di SKPD Pemprov Maluku Utara
KPK mendalami dugaan intervensi Abdul Gani Kasuba saat jabat Gubernur Maluku Utara dalam pelbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Malut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi Abdul Gani Kasuba saat jabat Gubernur Maluku Utara dalam pelbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Maluku Utara.
Pendalaman itu dilakukan tim penyidik ketika memeriksa tujuh saksi di Sat Brimob Polda Maluku Utara, Rabu, 10 Januari 2024.
Tujuh saksi dimaksud yaitu, Suriyanto Andili, Kadis ESDM; Imran Yakub, Kadisdik Pemprov Malut; Abdullah Assegaf, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut; Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD Pemprov Malut.
Kemudian, Zaldy Kasuba, ajudan Gub Malut; Syahril U Adewal, Bendahara Dinas Perkim/ASN; dan Djafar Ismail alias Jafar Ismail, mantan Kadis PUPR Prov Malut.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi tersangka AGK selaku Gubernur untuk memantau berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Pada Kamis ini, tim penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan.
Ada tujuh saksi yang dipanggil ke Sat Brimob Polda Maluku Utara, yakni Saifuddin Djuba Alias Safrudin Juba, mantan Kadis PUPR Prov Malut; Faris Hi Abdulbar alias Ir FARIS Hi Abdulbar, PNS Dinas PUPR Prov Malut; Muhammad Juba alias Muhammad Juba, PNS Dinas PUPR Prov Malut.
Selanjutnya, Chairil Yamin Marasabessy alias Chairil Yamin Marassabesy, PNS Dinas PUPR Prov Malut; Mar’ie Bachmid alias Ma'rie Bachmid, PNS Dinas PUPR Prov Malut; Safrin Hairudin, PNS Dinas PUPR Prov Malut; dan Moh Fitra U Ali alias Muhammad Fitrah, PNS Dinas PUPR Prov Malut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.
Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.