Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain SYL, Polisi Juga Periksa 2 Mantan Pejabat Kementan untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Polisi juga rencananya akan memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain SYL, Polisi Juga Periksa 2 Mantan Pejabat Kementan untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membenarkan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024).

Selain SYL, polisi juga rencananya akan memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan memberikan keterangan tambahan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: KPK Cecar Ketua Bappilu Nasdem DIY soal Proyek Pupuk di Kementan Era SYL

Selain ketiga orang itu ada sejumlah saksi lain yang diagendakan dimintai keterangannya dalam perkara tersebut.

Namun Ade tak merinci sosok saksi lain termasuk jumlahnya yang juga diperiksa soal kasus Firli Bahuri hari ini.

"Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ade hanya menyebut pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara," tuturnya.

Bakal Periksa Firli Bahuri untuk Lengkapi Berkas

Pihak kepolisian dipastikan belum mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diketahui, hari ini, Kamis (11/1/2024) merupakan tenggat waktu atau deadline bagi polisi mengembalikan berkas perkara pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis.

Ade mengatakan ada sejumlah petunjuk yang diterima oleh penyidik dari jaksa sebagai bentuk pemenuhan berkas perkara tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas