Kementerian Agama Minta Jemaah Segera Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 mensyaratkan adanya istitaah kesehatan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengimbau agar jemaah segera melakukan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan lebih awal ini untuk memenuhi syarat Istitaah kesehatan.
"Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," ujar Anna melalui keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Menteri Agama Minta Persiapan Layanan Haji Berorientasi kepada Jemaah, Fokus Pada Lansia
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 mensyaratkan adanya istitaah kesehatan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Baca juga: Kementerian Agama Ingatkan Tes Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024
"Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih," kata Anna.
Seperti diketahui, jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241 ribu orang.
Jumlah ini terdiri dari 221 ribu kuota normal dan 20 ribu kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi.
Pada 2019, Indonesia mendapatkan kuota 231 ribu jemaah. Jumlah ini berkurang menjadi hanya 100.051 jemaah pada 2022 disebabkan pandemi covid-19.
Sementara pada penyelenggaraan haji 2023, Indonesia mendapat kuota 229 ribu.